Destiny of Love

Jumat, 30 Desember 2016

Seputar Peristiwa Kelahiran Tuhan Yesus Kristus Yang Perlu Diketahui Oleh Semua Umat Beragama Di Indonesia

Peristiwa Kelahiran Yesus

Berdasarkan Injil Matius 1:18-25; Lukas 1:26-38, Dan Injil Yohanes 1:1-18 bahwa Yesus adalah Roh Kudus [Roh Allah] dan Firman [Perkataan/Kalimat] Allah yang menjadi manusia. Dengan perkataan lain, Yesus adalah Allah yang menjadi Manusia.

Proses Dan Cara Kelahiran Yesus

Tidak tertulis didalam Alkitab, akan tetapi  menurut penulis karena Yesus adalah Allah yang menjadi manusia, proses dan cara kelahirannya adalah ajaib atau supernatural, tidak memerlukan pertolongan siapapun misalnya bidan atau dokter. Disisi Lain, berdasarkan dogma Katolik sebagaimana tercantum didalam buku katekismus ajaran Katolik/Kristen dan seluruh pewahyuan tentang Maria yang ada di Alkitab khususnya kitab Wahyu, umat Katolik/Kristen meyakini bahwa Maria adalah Bunda yang tetap perawan seumur hidupnya. Karena tidak pantas bagi Maria untuk menjadi wanita biasa karena dia adalah perantara kelahiran Yesus ke dunia/Ibu Yesus, yang mana Yesus adalah Allah sendiri.

Tujuan Kelahiran Yesus

Natal bermakna kuasa Allah Yang Maha Besar, datang kedunia untuk manusia dalam rupa bayi yang lemah lembut. [Lukas 2:8-20].
Yesus artinya Allah sendiri yang menyelamatkan manusia [Matius 1:21-23].
Yesus adalah Immanuel artinya Yesus adalah Allah Yang Menyertai Manusia [Matius 1:21-23].
Dengan demikian, tujuan kelahiran Yesus adalah menghadirkan Allah Yang Maha Kuasa ditengah-tengah manusia didalam kelemah lembutan untuk menyertai dan menyelamatkan manusia.

Yesus Adalah Tuhan Sejati Allah Trinitas

Menurut penulis, berdasarkan uraian diatas, maka Yesus adalah Tuhan sejati Allah Trinitas yaitu kesatuan utuh firman (kalimat Allah) yang disebut Allah Bapa,Allah Roh Kudus, Dan Yesus sendiri disebut Allah Putera.

Sabtu, 24 Desember 2016

Karena Cinta-Joy Tobing


Tuhan Tak Perlu Dibela Karena Dia Sudah Maha Segalanya Tapi Belalah Mereka Yang Diperlakukan Tidak Adil

Banyak orang yang berpikir bahwa Tuhan perlu dibela dikarenakan kesuciannya atau apapun itu, sehingga manusia dengan mudahnya melakukan hal apapun demi nama Tuhan, akan tetapi menurut Almarhum Gusdur bahwa Tuhan tidak perlu dibela karena Dia sudah Maha Segalanya, tapi yang perlu kita bela ialah mereka yang diperlakukan dengan tidak adil.


Pernyataan Gusdur ini sangat cocok untuk menjadi bahan perenungan kita dikala maraknya isu SARA yang beredar ditengah kita yang bisa saja memungkinkan perpecahan diantara kita sebagai putra/i Indonesia.



Secara sadarnya manusia, apabila terlalu membela Tuhan, bisa saja justru melakukan kesalahan yang besar atas nama Tuhan, padahal yang dituntut oleh Tuhan dari kita manusia yang hina ini ialah bukanlah membela-bela Dia, melainkan yang dituntut oleh Tuhan kepada kita manusia yang hina ini ialah Iman, Pengharapan, Dan Kasih [1 Korintus 13:13].

Menurut Wikipedia [2016] bahwa iman adalah percaya. Iman merupakan  karunia Tuhan kepada kita yang ditanamkan dihati kita yang menjadi penunjuk arah didalam kehidupan, dan ditumbuhkan Tuhan didalam hati kita melalui doa dan diwujudkan dengan perbuatan yang mengakui Tuhan serta terkoneksi dengan akal budi yang benar [Katolisitas.Org,2008]. Apabila seseorang mengakui didalam hatinya tentang keberadaan Tuhan atau percaya kepada Tuhan dan berbuat hal yang sesuai dengan kehendak Tuhan serta berpikiran bersih terhadap segala rencana Tuhan maka secara logikanya tanpa membela Tuhanpun lewat Aksi Massa atau Meneriak-neriakan nama Tuhan dihadapan musuh, seseorang itu secara tidak langsung sudah membela Tuhan didalam hati,perbuatan, dan pikiran terhadap segala hal yang jahat. Dan disinilah bukti ke Maha Segalanya Tuhan, karena tanpa dibelapun, asalkan manusia memiliki iman maka manusia itu secara tidak langsung sudah membela Tuhan.
 

Menurut KBBI [2016] bahwa pengharapan adalah suatu keinginan. Keinginan yang dimaksud disini ialah keinginan yang didasarkan pada iman yang merupakan pengharapan atas Tuhan. Tanpa iman, maka manusia tidak akan mempunyai pengharapan. Harapan inilah yang membuat manusia bertahan menanggung segala macam penderitaan dan kesulitan hidup, karena berharap akan kehidupan kekal di surga. Harapan ini jugalah yang membuat manusia dapat berdiri tegak di tengah-tengah badai kehidupan [Katolisitas.Org,2008]. Apabila manusia tahan atas penderitaannya seraya berharap kepada Tuhan maka tanpa perlu beramai-ramai berunjuk rasa untuk membela Tuhan karena merasakan penderitaan atas penistaan atau penghinaan atas hal yang berkaitan dengan Tuhan maka manusia itu secara tidak langsung sudah membela Tuhan. Kenapa demikian? karena manusia yang menderitalah yang tidak boleh lari dari Tuhan jika menderita, sebagai bukti dia benar-benar membela Tuhan didalam penderitaannya.  Dan disinilah bukti ke Maha Segalanya Tuhan, karena tanpa dibelapun, asalkan manusia memiliki pengharapan maka secara tidak langsung manusia itu sudah membela Tuhan.


Namun, andaikanlah Iman dan Pengharapan itu lenyap karena kematian maka yang terakhir yang tertinggal dan abadi dari diri manusia hanyalah kasih. Dalam filosofi, Katolisitas.org [2008] menjelaskan bahwa kasih mempunyai dua bagian yang sesuai realitas kehidupan, yaitu: 1) menginginkan akan kebaikan itu sendiri (kasih Eros), dan 2) berharap akan kebaikan itu untuk seseorang (kasih Agape). Jadi ada dua hal di sini, keinginan akan sesuatu yang baik, dan keinginan akan menyenangkan atau membahagiakan seseorang sesuai kehendak Tuhan. Nah, pilihan manusia yang mengenal kasih bukanlah sebatas berfokus kepada sesuatu yang baik yang bersifat keinginan, melainkan jatuh kepada fokus kebaikan sesuai kehendak Ilahi yang dikenal sebagai kasih yang agape. Kasih agape inilah yang memberikan diri untuk menyenangkan atau membahagiakan sesama manusia khususnya sesama manusia yang mengalami ketidakadilan, dikarenakan dengan kasih agape inilah manusia mampu berfokus kepada kehendak Tuhan dalam berbuat baik kepada sesama manusia khususnya berbuat baik kepada sesama manusia yang mengalami ketidakadilan. 


Dan kasih agape inilah yang sebenarnya dituntut oleh Almarhum Gusdur untuk kita wujudkan kepada sesama manusia yang mengalami ketidakadilan. Selanjutnya, dengan adanya kasih agape maka kita tidak perlu lagi harus menjual,membawa, dan membela Tuhan untuk menindas musuh-musuh kita didalam nama Tuhan, sehingga terciptalah damai di Indonesia ini.


Daftar Pustaka


https://www.katolisitas.org/hubungan-antara-iman-pengharapan-dan-kasih/

http://www.katolisitas.org/eros-philia-agape/
https://id.wikipedia.org/wiki/Iman
http://kbbi.web.id/harap





Jumat, 23 Desember 2016

Sempurna


Setia

Setia diriku
Aku cuman punya hati
Hati yang tulus hanya untukmu,

Setia diriku
Aku cuman punya kasih sayang
Yang ditujukan padamu kasihku,

Kasih, aku saat ini ada bersamamu
Dan lihatlah diriku dalam penglihatan nyata dan hayalmu
Yang tetap setia hanya padamu
Hingga Akhir Waktu

Evaluasi Sementara Kebijakan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rezim Jokowi



Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah direncanakan sejak tahun 2008. Namun, karena dana yang dibutuhkan besar proyek tersebut tidak kunjung diimplementasikan.

Pemerintahan Jokowi memutuskan untuk membangun proyek prestisius tersebut. Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengungkapkan, alasan pemerintahan Jokowi mengambil proyek tersebut lantaran hasrat political will-nya berbeda. Karena memang dalam RPJMN Jokowi ingin capai target pertumbuhan ekonomi 5% sampai 6%.

Atas pernyataan Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono mengenai Kebijakan Kereta Cepat Jokowi, memunculkan pertanyaan dibenak penulis sebagai berikut:

a)      Sejauhmana pelaksanaan proyek ini bakal berjalan efektif?
b)      Apa  saja masalah yang dihadapi Jokowi terkait pelaksanaan proyek Kereta  Cepat?
c)      Mungkinkah Jokowi mampu mewujudkan hasratnya?

Kekecewaan
Pemerintahan Jokowi memiliki hasrat politik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi  5% sampai 6% melalui pengadaan kereta cepat, tetapi karena Pemerintahan Jokowi terlanjur berharap proyek kereta  cepat dapat terlaksana dengan mulus malah memunculkan beragam macam kekecewaan.

Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merasa kecewa dengan  proyek kereta cepat Jokowi, karena banyak syarat proyek kereta  cepat Jakarta-Bandung yang tidak dipenuhi, termasuk melanggar aturan. 

Kedua, Aktivis Petisi 28, Haris Rusly, melihat potensi ancaman dalam proyek pembangunan kereta cepat karena proyek tersebut bergantung kepada utang luar negeri yang berasal dari China.
“Pembangunan infrastruktur yang bergantung sepenuhnya pada utang luar negeri sangat membahayakan, jika China mengalami krisis ekonomi, maka tak hanya proyek tersebut yang mangkrak, bahkan Pemerintahan Jokowi juga turut mangkrak di tengah jalan,” katanya.
“Yang lebih mengerikan adalah nasib rakyat, bangsa dan negara Indonesia yang terlilit utang luar negeri juga terseret turut terbengkalai,hal seperti inilah yang membuat saya kecewa melihat rezim ini” ujarnya kepada Poskota News, Senin (25/1/2016).

Ketiga, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengatakan bahwa rancang bangun proyek Kereta cepat yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China ternyata hanya 60 tahun. Padahal Indonesia menginginkan masa pakainya bisa setidaknya 100 tahun.

Keempat, Direktur Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menyatakan tidak ada gunanya membangun Kereta Cepat Jakarta Bandung jika menciptakan kesenjangan infrastruktur antar pulau.

Kelima, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak dan mendesak pemerintah membatalkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang menelan biaya sekitar Rp75 triliun.
Proyek yang digagas oleh Rini Soemarno Menteri BUMN tersebut dinilai tidak prioritas, merugikan negara dan melanggar UU Tata Ruang. Bahkan disebut sebagai proyek properti yaitu perumahan sepanjang jalan kereta cepat itu sendiri, sehingga proyek kereta cepat tersebut hanya sebagai kamuflase untuk proyek perumahan yang sesungguhnya.
Apalagi kata Mawardi [Anggota DPD asal Jatim], biaya Rp75 triliun itu tetap menjadi beban negara selama 40 tahun ke depan, dan akan merugikan negara jika jumlah itu tidak terbayar, akibat proyek itu merugi. Lagi pula, China itu kurang kompeten dibanding Jepang, Perancis, Jerman, dan Inggris dalam menangani kereta cepat tersebut. 

Selain itu kata Mawardi, pembangunan infrastruktur di luar Jawa lebih penting dibanding kereta cepat, yang kurang manfaat. Utang luar negeri RI juga terus bertambah, maka sebaiknya Presiden Jokowi merealisasikan pembangunan infrastruktur di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, NTT, NTB dan lain-lain.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa “Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan Kebijakan Jokowi ternyata telah menimbulkan banyak kekecewaan sehingga terkesan tidak efektif apabila dijalankan, karena:[1] merugikan bangsa sendiri, [2] jawasentris, dan [3] penyusunan rencana pembangunan kereta cepat telah melanggar prinsip tata kelola dan kehati-hatian penyelenggaraan negara yang baik atau good governance sehingga tidak sesuai dengan nawacita Jokowi”.


Nawacita Jokowi
Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah merancang sembilan agenda prioritas. Sembilan agenda prioritas itu disebut Nawa Cita. Agenda ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. 
Berikut inti dari sembilan agenda tersebut yang disarikan dari situs www.kpu.go.id:

1.      Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

2.    Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

3.   Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. 

4.    Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

5.    Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

6.   Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

7.  Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

8.    Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

9.  Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.


3 Masalah Hukum Proyek Kereta  Cepat Jakarta-Bandung Jokowi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) melihat terdapat tiga persoalan hukum terkait pelaksanaan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung. Hal itu diutarakan Peneliti PSHK Muhammad Faiz Aziz dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Minggu (31/1).

Masalah pertama, lanjut Aziz, adanya permintaan dari pihak Tiongkok terhadap pemerintah Indonesia soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko proyek kereta  cepat. Menurutnya, permintaan ini tak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Bukan hanya itu, permintaan Tiongkok ini juga tak sesuai dengan komitmen awal antara Indonesia dan Tiongkok, yang sebelumnya tidak memasukkan penjaminan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan. Menurutnya, sikap inkonsisten ini berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya.

Masalah hukum kedua berkaitan dengan permintaan hak ekslusif atau monopoli jalur kereta cepat Jakarta Bandung. Aziz menilai, permintaan ini bertentangan dengan amanat non-ekslusif yang tercantum dalam dua UU, yakni UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut,” tulis Aziz.
 
Persoalan hukum yang ketiga, kata Aziz, berkaitan dengan pelaksanaan groundebreaking dan belum lengkapnya dokumen perizinan. Ia tak menampik, persoalan ini tak diatur secara tegas dalam peraturan, namun setidaknya pelaksanaan groundbreaking dilakukan setelah kedua pihak melengkapi seluruh dokumen hukum dan perizinan yang menunjukkan adanya kepastian pembangunan proyek ini.

Menurutnya, aktivitas groundbreaking memicu pesan bahwa proyek kereta cepat pasti dilaksanakan meskipun dokumen hukum dan perizinannya belum selesai. Ia mengingatkan, ada konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU No. 23 Tahun 2007.
Pasal 188
Badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Atas tiga persoalan tersebut, PSHK meminta pemerintah Indonesia untuk konsisten menolak permintaan jaminan atas penyediaan infrastruktur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah wajib mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek ini dan tidak disediakannya jaminan pemerintah.

PSHK juga meminta pemerintah Indonesia untuk menolak hak ekslusif atau monopoli yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999. Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat hingga perjanjian konsesi final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek ini telah lengkap.

Memang Harus Dihentikan
Dari hasil telaah penulis sementara, selain masalah yang diuraikan oleh pihak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), tidak sedikit para pengamat menolak keberadaan kereta  cepat Jakarta-Bandung Jokowi ini dengan alasan sebagai berikut:

1.      Kereta  Cepat Jakarta-Bandung Jokowi Tidak Efektif

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarna menilai bahwa pembangunan kereta  cepat Jakarta-Bandung belum mendesak. Apalagi proyek tersebut dibangun dengan utang dari negeri Tirai Bambu. Alasan lainnya adalah kondisi transportasi di dalam kota Jakarta dan Bandung belum lancar, sehingga kereta api cepat tidak akan efektif dalam mendukung sistem transportasi.

Selain itu Djoko juga beralasan, seandainya kereta cepat tidak dibarengi dengan transportasi massal perkotaan yang baik, maka tidak akan efektif.
                                        
2.      Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jokowi Tidak Efisien

Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan, pembangunan kereta cepat akan mematikan jalur kereta yang sudah ada sehingga dianggap sebagai hal yang mubazir.

Menurut dia, jika tujuannya agar dapat menambah kapasitas angkut dari kereta, maka akan lebih baik dengan menambah jalur kereta yang sudah ada sehingga bisa menambah jumlah kereta yang melintas.

Darmaningtyas mengungkapkan, jika tetap ingin membangun proyek tersebut, maka harus diprioritaskan untuk kereta dengan jarak jauh, seperti Jakarta-Surabaya. Sebab jika dibangun pada jalur yang pendek seperti Jakarta-Bandung, maka hal tersebut dianggap tidak perlu karena sudah ada jalur kereta api yang dibuat oleh Pemerintah Belanda.

Kemudian Darmaningtyas juga menyatakan, proyek ini lebih baik dibangun oleh pihak swasta sehingga tidak menjadi beban bagi keuangan negara. 

3.     Kereta  Cepat Jakarta-Bandung Jokowi Menimbulkan Ketimpangan Infrastruktur

Pengamat Transportasi Darmaningtyas saat dikonfirmasi BBC Indonesia di Jakarta pada Kamis (03/09/2015), mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur canggih sekelas kereta  super akan semakin membuat timpang perbedaan infrastruktur antara Pulau Jawa dan luar Jawa, tak konsisten dengan rencana Presiden Jokowi selama ini untuk membangun proyek-proyek infrastruktur di luar Jawa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan kereta  cepat juga menurutnya akan menambah beban lingkungan terhadap Pulau Jawa yang sudah padat penduduk dan banyak mengalami alih fungsi lahan-lahan produktifnya.

4.      Kereta  Cepat Jakarta-Bandung Jokowi Tidak Layak Diteruskan

Menurut Faisal Basri, proyek kereta cepat adalah proyek sesat pikir dan tidak layak diteruskan.

Faisal Basri berkeyakinan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan ditolak oleh berbagai kalangan. Dan Faisal Basri juga menambahkan bahwa “akal sehat saja sulit menerima keberadaan kereta Cepat Jakarta-Bandung ini karena mau cepat seperti apa kalau singgah di lima lokasi? Baru tancap gas sudah harus segera mengerem." 

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa “Kebijakan Jokowi mengenai Kereta Cepat Jakarta-Bandung,memang harus di hentikan karena sudah tidak sesuai dengan Nawacitanya Jokowi”.


Daftar Pustaka

http://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/pakar-kereta-cepat-proyek-sesat-pikir-dan-bebani-anak-cucu
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/09/150903_indonesia_kereta_cepat
http://jurnalpolitik.com/2016/02/09/mengapa-kereta-api-cepat-jakarta-bandung-dibutuhkan-temukan-jawabannya-di-sini/4/
http://bisnis.liputan6.com/read/2071866/kereta-cepat-disebut-proyek-yang-mubazir
http://ekbis.sindonews.com/read/1083279/34/proyek-kereta-cepat-diragukan-akan-berjalan-mulus-1454729151
http://ekbis.sindonews.com/read/1084819/34/alasan-pemerintah-jokowi-bangun-kereta-cepat-jakarta-bandung-1455272619
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160203_indonesia_kereta_cepat
http://poskotanews.com/2016/01/25/aktivis-kritik-jokowi-soal-proyek-ka-cepat-jakarta-bandung/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56af007905828/3-masalah-hukum-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung